BEIJING, iNews.id - Seorang pria China terlanjur mendekam di bui selama 25 tahun lebih atas tuduhan pembunuhan yang tak pernah dilakukannya. Pada April 2018, pengadilan mengungkap pria bernama Liu Zhonglin itu ternyata tak bersalah.
Liu ditangkap pada Oktober 1990 saat berusia 22 tahun atas tuduhan pembunuhan terhadap perempuan berusia 19 tahun, Zheng Dianrong. Dia menemukan jasad perempuan yang sebelumnya dinyatakan hilang selama setahun itu di area pertanian di Huimin, Provinsi Jilin, dilaporkan South China Morning Post.
Liu lalu dituduh sebagai pelaku pembunuhan. Karena tak bisa menyewa pengacara, dia kerap mengalami tekanan, bahkan penyiksaan, saat pemeriksaan.
Singkat cerita, pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati pada 1994. Namun hukumannya kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.
Karena merasa tak bersalah, Liu terus memperjuangkan pembebasannya. Dengan gigih dia mempertahankan sikap tidak bersalah dan terus berupaya mengajukan banding hingga 9.218 hari di balik jeruji.