3 Alasan Pemerintah Washington DC Gugat Trump dan Pentagon

Anton Suhartono
Pemerintah Kota Washington DC menggugat Presiden AS Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) atas tuduhan pelanggaran konstitusi (Foto: AP)

2. Pengambilalihan Kendali Kepolisian Lokal

Pemerintah federal mengambil alih komando Departemen Kepolisian Metropolitan DC, langkah yang dianggap mencederai otonomi daerah dan menyalahi aturan hukum.

3. Ancaman Militerisasi Kota-Kota Besar

Gugatan juga menyoroti rencana Trump memperluas kebijakan serupa ke kota-kota lain seperti Chicago, New York, Baltimore, dan Oakland. Washington DC menilai langkah itu mengarah pada militerisasi penegakan hukum sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Selain itu, Trump bahkan menginstruksikan pembentukan unit reaksi cepat permanen di tubuh Garda Nasional. Unit ini nantinya bisa dikerahkan kapan saja, termasuk ke ibu kota, dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban publik.

Bagi pemerintah Washington DC, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menimbulkan preseden berbahaya yang dapat melemahkan kedaulatan pemerintah lokal di masa depan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.667 per Dolar AS

Internasional
16 jam lalu

Pesawat Air France Rute Paris-Detroit Dilarang Masuk AS, Ada Apa?

Internasional
20 jam lalu

Gugus Tempur Kapal Induk AS USS Nimitz Tiba di Karibia, Siap Serang Kuba?

Internasional
21 jam lalu

Terungkap! Trump Tunda Serang Iran karena Pelaksanaan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal