3 Orang Ditahan Aparat Saudi karena Ikut Haji Tanpa Izin

Ahmad Islamy Jamil
Suasana pelaksanaan ibadah haji di Masjdil Haram pada tahun lalu. (Foto: Reuters)

MAKKAH, iNews.id – Tiga orang ditahan karena melanggar peraturan yang diterapkan Arab Saudi selama musim haji 2021. Para tersangka berusaha ikut ambil bagian dalam ibadah haji tahun ini tanpa izin sesuai aturan yang digariskan Kementerian Dalam Negeri setempat. 

Kantor berita WAM pada Minggu (11/7/2021) melaporkan, atas pelanggaran tersebut, ketiga tersangka bakal dikenakan denda sekitar 10.000 riyal Saudi (Rp38,73 juta). Juru Bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi, Brigadir Jenderal Sami al-Shuwairekh, kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintahnya untuk musim haji tahun ini.

Dia menekankan, personel keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang berusaha memasuki dengan tanpa izin Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci lainnya (Mina, Arafah, dan Muzdalifah).

Arab Saudi sebelumnya telah memberlakukan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli.  Memasuki lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.

Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenhaj Ungkap Perintah Prabowo terkait Pelayanan Haji 2026, Apa Itu?

Nasional
4 jam lalu

Kementerian Haji Seleksi Maskapai Penerbangan hingga Negosiasi Harga

Nasional
6 jam lalu

Permudah Jemaah, Pemerintah bakal Tambah Embarkasi Haji di Yogyakarta

Nasional
3 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal