MAKKAH, iNews.id – Tiga orang ditahan karena melanggar peraturan yang diterapkan Arab Saudi selama musim haji 2021. Para tersangka berusaha ikut ambil bagian dalam ibadah haji tahun ini tanpa izin sesuai aturan yang digariskan Kementerian Dalam Negeri setempat.
Kantor berita WAM pada Minggu (11/7/2021) melaporkan, atas pelanggaran tersebut, ketiga tersangka bakal dikenakan denda sekitar 10.000 riyal Saudi (Rp38,73 juta). Juru Bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi, Brigadir Jenderal Sami al-Shuwairekh, kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintahnya untuk musim haji tahun ini.
Dia menekankan, personel keamanan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang berusaha memasuki dengan tanpa izin Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci lainnya (Mina, Arafah, dan Muzdalifah).
Arab Saudi sebelumnya telah memberlakukan aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji yang akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli. Memasuki lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.
Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji.