Tegas, Arab Saudi Denda Rp38 Juta Siapa Saja yang Masuk Lokasi Haji Tanpa Izin

Anton Suhartono
Saudi hukum denda Rp380 juta siapa saja yang masuk lokasi haji tanpa izin (Foto: Reuters)

JEDDAH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi tak main-main terkait pelanggaran selama pelaksanaan haji 2021. Ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang kasusnya cenderung meningkat. 

Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta. Lokasi-lokasi haji yang dimaksud adalah Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7/2021), hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang.

Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.

Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan memonitor sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan,” bunyi pernyataan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Haji 2026 Dibayangi Perang AS-Israel Vs Iran, MUI ke Pemerintah: Bangun Optimisme!

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Ungkap 25.922 Jemaah Umrah Telah Pulang ke Indonesia usai Perang AS-Israel Vs Iran

Internasional
2 hari lalu

Enggak Nyangka! Di Dalam Masjidil Haram Ada Rumah Sakit Jantung

Nasional
4 hari lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal