Dasar negara menjadi pijakan bagi adanya Dasar Hukum. Pasalnya, produk hukum tidak boleh bertentangan dengan dasar sebuah negara. Tapi, bisa saja negara membuat undang-undang dan alat hukum.
Namun, yang jadi pertanyaan apakah dapat mewakili rasa keadilan bagi warganya? Padahal fungsi hukum yaitu menjadi pengatur dan pembatas kebebasan masyarakat dalam bertindak.