WASHINGTON, iNews.id - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (CIT) yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump.
Putusan ini memicu perdebatan baru soal batas kewenangan Presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan sepihak.
Trump pada awal April lalu mengumumkan pemberlakuan tarif Liberation Day terhadap banyak negara di dunia. Pada awalnya kebijakan ini diberlakukan terhadap Kanada, Meksiko, dan China, namun berkembang menjadi banyak negara.
Panel tiga hakim menyatakan bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif secara luas terhadap negara-negara mitra dagang tanpa persetujuan Kongres.
Pengadilan menegaskan hanya Kongres yang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan perdagangan internasional secara konstitusional.
"Penerapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya," demikian bunyi putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York.
Pengadilan membatalkan tarif tinggi yang diberlakukan Trump terhadap produk-produk dari China (30%), Meksiko dan Kanada (25%), serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang impor.
Tarif-tarif ini diterapkan Trump lewat UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif.
Namun, tarif terhadap mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada UU berbeda, yakni Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.