KUALA LUMPUR, iNews.id - Pihak berwenang Malaysia pada Senin (18/7/2022) menyita sejumlah bagian tubuh hewan yang diperdagangkan. Total nilai dari barang-barang ilegal tersebut mencapai 17,9 juta dolar AS atau Rp267 miliar.
Dilansir dari Reuters, benda-benda yang disita di antaranya gading gajah, cula badak, sisik trenggiling, dan tulang harimau.
Pihak berwenang menjelaskan, pihaknya menyita sekitar enam ton gading dan bagian hewan lainnya di pelabuhan barat negara bagian Selangor pada Minggu (17/6/2022).
"Bagian-bagian hewan itu diyakini dikirim dari Afrika," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia, Zazuli Johan.
Malaysia merupakan salah satu dari beberapa negara Asia Tenggara yang diidentifikasi oleh para konservasionis sebagai titik transit utama bagi satwa liar yang terancam punah. Bagian-bagian dari hewan langka tersebut diperdagangkan secara ilegal ke negara-negara Asia termasuk China.