JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah negara yang tidak diakui PBB, namun mereka telah menyatakan kemerdekaan. Dalam konteks ini, menjadi negara yang berdaulat membutuhkan pengakuan baik secara de facto maupun de jure.
Pengakuan de facto mengacu pada pengakuan suatu negara terhadap keberadaan dan status negara lain yang telah memenuhi syarat sebagai entitas negara.
Sementara itu, pengakuan de jure merupakan pengakuan yang secara resmi dinyatakan oleh negara lain berdasarkan hukum internasional.
Berikut negara yang tidak diakui PBB:
Pada tahun 1991, Republik Ossetia Selatan menyatakan kemerdekaannya dari Georgia. Ossetia Selatan memiliki ibu kota di Tskhinvali. Lima negara yang mengakui kedaulatan Ossetia Selatan adalah Venezuela, Nauru, Rusia, Nikaragua, dan Suriah.
Pada tahun 1983, Cyprus Utara menyatakan kemerdekaannya dengan nama Republik Turki Cyprus Utara. Ibu kota negara Cyprus Utara adalah Nicosia Utara. Turki adalah negara anggota PBB terbaru yang mengakui kedaulatannya.
Negara Palestina termasuk dalam kelompok negara yang belum diakui oleh PBB dan sebelumnya merupakan wilayah Kekaisaran Utsmaniyah yang runtuh. Walaupun 132 negara anggota PBB mengakui kemerdekaan Palestina yang memiliki ibu kota di Yerusalem, wilayah Palestina tetap berada di bawah pendudukan Israel.
Taiwan, juga dikenal sebagai Republik China, memiliki ibu kota di Kota Taipei. Tiongkok mengklaim Taiwan sebagai wilayahnya. Taiwan telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 22 anggota PBB.
Nagorno memiliki ibu kota di Stepanakert dan terletak di antara Azerbaijan dan Armenia. Wilayah ini menyatakan kemerdekaannya dari Azerbaijan pada tahun 1991 dan telah mendapatkan dukungan dari Uni Soviet sejak tahun 1980-an.