JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan (Afsel) akan menghukum warganya yang bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) berperang di Gaza. Aturan di Afsel membatasi warganya terlibat dalam konflik atas nama militer asing melawan pihak lain.
Seperti diketahui banyak warga Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda. Tak heran saat serangan pejuang Gaza ke Israel pada 7 Oktober banyak dari orang yang disandera ternyata juga memiliki kewarganegaraan lain.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Afsel menyatakan telah menerima laporan beberapa warganya bergabung dengan IDF untuk berperang di Jalur Gaza, Palestina.
“Pemerintah Afrika Selatan sangat prihatin dengan laporan bahwa beberapa warga negara dan penduduk tetap Afrika Selatan telah bergabung atau sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dalam perang di Gaza serta di Wilayah Pendudukan Palestina lainnya,” bunyi pernyataan, dikutip dari Anadolu, Rabu (20/12/2023).
Disebutkan, keputusan bergabung menjadi tentara Israel berpotensi melanggar hukum, baik nasional maupun internasional.