KUALA LUMPUR, iNews.id – Dewan pengampunan Malaysia memutuskan untuk mengurangi separuh hukuman penjara mantan Perdana Menteri Najib Razak. Najib sebelumya dihukum karena korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar.
Dilansir dari Reuters, Najib semestinya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, karena adanya pengampunan dari kerajaan, dia akan dibebaskan pada Agustus 2028. Tak hanya itu, denda yang dikenakan padanya juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit (Rp165,7 miliar), dari sebelumnya sebesar 210 juta ringgit (Rp696 miliar). Dengan kata lain, Najib mendapat “diskon” lebih dari 76 persen untuk denda yang mesti dibayarkan ke negaranya.
Dewan pengampunan yang diketuai oleh Raja Malaysia itu tidak memberikan alasan pengurangan separuh hukuman Najib tersebut dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada Jumat (2/2/2024).
Najib dihukum karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Menurut perkiraan para penyelidik AS dan Malaysia, dana sebesar 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar AS disalurkan ke rekening yang terkait dengan Najib.
Mantan perdana menteri Malaysia itu mengajukan permohonan pengampunan kerajaan pada Agustus 2022, tak lama setelah divonis dan hukumannya dikuatkan pula oleh pengadilan tertinggi Malaysia. Karena kasus itu, Najib pun tercatat sebagai perdana menteri pertama yang dipenjara dalam sejarah Negara Malaysia.