Ajaib! Malaysia Pangkas Separuh Hukuman Mantan PM Najib Razak, Denda juga Didiskon 76 Persen

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: Reuters)

Najib berkeras membantah telah melakukan kesalahan. Dia mengaku telah disesatkan oleh buronan pemodal Jho Low dan para pejabat 1MDB lainnya mengenai sumber dana itu. Dia pun merasa yakin, dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Saat ini, Najib masih diadili dalam beberapa kasus lain terkait korupsi 1MDB.

Dewan pengampunan mengatakan, jika Najib gagal membayar denda yang diberikan, hukuman penjaranya akan ditambah satu tahun.

Raja Malaysia hanya memainkan peran seremonial dalam ketatanegaraan negeri jiran itu. Akan tetapi, dia dapat mengampuni terpidana, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi federal Malaysia.

Dewan pengampunan, yang memberi nasihat kepada raja, antara lain terdiri atas jaksa agung dan sejumlah pejabat pemerintah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kronologi Lengkap Wajah Siti Nurhaliza Lebam dan Biru-Biru, Ternyata gegara Lompat Tali

16 jam lalu

Siap Kirim 4 Pesawat dan Heli Padamkan Karhutla di Indonesia, Malaysia: Demi Tetangga!

20 jam lalu

Malaysia Siapkan Pesawat Bombardier dan 3 Heli Bantu Padamkan Karhutla, Tunggu Izin Indonesia

1 hari lalu

Negara ASEAN Siap Bantu Padamkan Karhutla, Menko Polkam: Dipersilakan Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal