Ajaib! Malaysia Pangkas Separuh Hukuman Mantan PM Najib Razak, Denda juga Didiskon 76 Persen

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: Reuters)

Najib berkeras membantah telah melakukan kesalahan. Dia mengaku telah disesatkan oleh buronan pemodal Jho Low dan para pejabat 1MDB lainnya mengenai sumber dana itu. Dia pun merasa yakin, dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Saat ini, Najib masih diadili dalam beberapa kasus lain terkait korupsi 1MDB.

Dewan pengampunan mengatakan, jika Najib gagal membayar denda yang diberikan, hukuman penjaranya akan ditambah satu tahun.

Raja Malaysia hanya memainkan peran seremonial dalam ketatanegaraan negeri jiran itu. Akan tetapi, dia dapat mengampuni terpidana, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi federal Malaysia.

Dewan pengampunan, yang memberi nasihat kepada raja, antara lain terdiri atas jaksa agung dan sejumlah pejabat pemerintah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Internasional
10 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
12 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
15 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
15 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal