WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut status Suriah sebagai Negara Sponsor Terorisme, Senin (24/8/2026). AS menetapkan Suriah sebagai negara pendukung terorisme sejak 1979.
Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS menyatakan, Presiden Donald Trump pada 8 Juli lalu memberi tahu Kongres mengenai rencananya untuk mencabut status tersebut.
"Sejalan dengan janji Presiden Trump untuk memberi keringanan sanksi kepada Suriah, Departemen Luar Negeri AS hari ini mencabut penetapan Suriah sebagai Negara Pendukung Terorisme," bunyi pernyataan OFAC, seperti dikutip dari Sputnik.
Sementara itu Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio menjelaskan, keputusan terbaru ini memungkinkan Suriah melakukan revitalisasi demi kemajuan ekonomi.
Pemerintahan Trump, lanjut dia, akan melanjutkan upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan di Timur Tengah.