Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

Anton Suhartono
Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Bashar Al Assad, dalam sidang, Selasa (11/8) (Foto: AP)

DAMASKUS, iNews.id - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Bashar Al Assad, dalam sidang yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Selasa (11/8/2026). Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada adik sepupu Assad, Atef Najib.

Keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara yang berlangsung 14 tahun. Assad digulingkan oleh Ahmad Al Sharaa pada Desember 2024, mengakhiri rezim diktator yang juga dikenal kejam itu.

Selama kepemimpinan Assad, diperkirakan 500.000 orang tewas, yakni orang-orang yang dianggap pembangkan pemerintah. Sebagian dari korban tak ditemukan sampai sekarang.

Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pidana Keempat di Kota Damaskus tersebut merupakan vonis pertama terhadap Assad maupun anggota lingkaran dalamnya sejak kekuasaannya runtuh.

"Bashar Assad menggunakan lembaga-lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Hakim Fakhareddine Al Aryan, dalam sidang yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi pemerintah, seperti dilaporkan CNN.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Balas Dendam, Rusia Hancurkan 3 Pabrik Baja Terbesar Ukraina

5 hari lalu

Menlu Rusia Sebut Ukraina Bakal Rekrut Perempuan untuk Perang

5 hari lalu

Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, Kemlu Pastikan 1.405 WNI dalam Kondisi Aman

5 hari lalu

Rusia Siap Tingkatkan Serangan ke Ukraina usai Moskow Dihantam Ribuan Drone

8 hari lalu

PBB Ungkap Serangan Tanpa Pandang Bulu AS ke Sekolah di Iran, Bakal Tuntut Pertanggungjawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal