Sementara itu Polda Bali menegaskan tak ada tanda-tanda kekerasan di balik kematian Rodrigo.
"Bapak Kapolda menyampaikan ketidakbenaran itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Kamis lalu.
Dia menegaskan, Polda Bali telah bekerja sesuai SOP dalam menangani kasus warga negara asing (WNA) tersebut.
Rodrigo ditangkap petugas bea cukai setelah tiba di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (6/8/2022). Dia tiba di Bali menggunakan pesawat Qatar Airways QR960 sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat menjalani pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai barang di koper Rodrigo. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga kue brownies seberat 231,65 gram yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja. Pada Senin (8/8/2022) Rodrigo diserahkan ke kepolisian.
Rodrigo muntah-muntah di ruang tahanan pada malam harinya setelah meminum obat sakit perut yang bukan barang sitaan. Rodrigo lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun setelah 5,5 jam dirawat, dia masih muntah-muntah hingga mengalami kejang.
Dia lalu dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah namun nyawanya tidak tertolong. Rodrigo dinyatakan meninggal oleh dokter pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 15.10 Wita.
"Penyebab kematian, sesuai pemeriksaan tim dokter, yaitu kegagalan fungsi tubuh yang menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan hati serta susunan saraf sampai ke otak pasien," kata Stefanus.