Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Anton Suhartono
Pengadilan Filipina, Kamis (20/11), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo (35) (Foto: AP)

MANILA, iNews.id - Pengadilan Filipina, Kamis (20/11/2025), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo (35), seorang perempuan asal China yang menjabat wali kota. Dia ditangkap di Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.

Guo bisa lolos menjadi wali kota di Filipina karena memalsukan identitas kewarganegaraannya.

Jaksa Penuntut Umum Olivia Torrevillas mengatakan, Guo bersama tujuh orang lainnya didakwa atas tuduhan perdagangan manusia dan dijatuhi hukuman yang sama.

Pengadilan mengungkap, Guo mengelola pusat perjudian yang milik seorang warga China. Dia juga merekrut ratusan orang untuk melakukan penipuan online.

“Setelah lebih dari setahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice (Guo) dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup,” kata Torrevillas, seperti dikutip dari AFP, Jumat (21/11/2024).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Mentrans Ajak China Riset Kawasan Transmigrasi, Petakan Potensi Ekonomi

1 hari lalu

Trump Yakin China dan Rusia Tak Bantu Iran Perang Lawan AS

3 hari lalu

RI Jajaki Kerja Sama Industri dengan China, Durian hingga Kakao Jadi Andalan

7 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Komponen Jet Tempur Canggih Buatan AS F-35 Jatuh ke Tangan China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal