Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Anton Suhartono
Pengadilan Filipina, Kamis (20/11), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo (35) (Foto: AP)

Seorang juru bicara Komisi Anti-Kejahatan Terorganisir Filipina mengatakan, Guo dan tiga orang telah dijatuhi hukuman karena mengorganisasi perdagangan manusia di dalam kompleks tersebut. 

Sementara empat orang lainnya dijatuhi hukuman menyusul.

Meski terpilih sebagai wali kota Bamban, dia dinyatakan tidak sah menjabat posisi itu karena bukan warga negara Filipina.

"Penunjukannya dan seluruh tim wali kota, juga dinyatakan batal," demikian laporan stasiun televisi ABS-CBN.

Disebutkan, selama penyelidikan, para politisi menuduh Guo bukan warga Filipina, melainkan warga negara China yang menyiasati undang-undang catatan sipil, imigrasi, dan hukum pemilu Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Ini Alasan Rusia-China 'Tak Dukung' Iran saat Voting Resolusi DK PBB soal Serang Negara Teluk

Nasional
6 hari lalu

Ikrar Nusa Bhakti Sebut AS Justru Ingin Akhiri Perang, Bongkar Andil China untuk Iran

Nasional
7 hari lalu

Pelemahan Rupiah Ternyata Tak Seburuk Mata Uang Korsel hingga Filipina, Ini Buktinya!

Internasional
10 hari lalu

Buntut Perang Timur Tengah, Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Seminggu demi Hemat Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal