Aljazair Sebut Penjajahan Prancis Kejahatan dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Jawaban Paris

Anton Suhartono
Aljazair secara resmi menyebut penjajahan Prancis sebagai kejahatan dan menuntut permintaan maaf serta ganti rugi (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Aljazair secara resmi menyebut penjajahanPrancis sebagai kejahatan dan menuntut permintaan maaf serta ganti rugi. Sikap tegas itu dituangkan dalam undang-undang (UU) yang baru saja disahkan parlemen Aljazair, langkah yang langsung menuai respons keras dari Paris.

Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan UU yang menyatakan penjajahan Prancis sebagai kejahatan serta mengkriminalisasi pengagungan kolonialisme. Pengesahan dilakukan secara bulat oleh seluruh anggota parlemen.

Menanggapi langkah Aljazair, seorang sumber pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis mengungkapkan keprihatiannya. Dalam wawancara dengan Euronews, dia menyebut UU tersebut sebagai bentuk permusuhan yang terang-terangan serta bertentangan dengan upaya melanjutkan dialog antara Prancis dan Aljazair.

“Mengenai ingatan penjajahan, semua pihak bisa mengakui luasnya upaya yang telah dilakukan Presiden Republik, khususnya melalui pembentukan komisi gabungan sejarawan Prancis dan Aljazair,” ujarnya.

Pejabat itu menegaskan, Prancis tetap berkomitmen memulihkan dialog dengan Aljazair, terutama terkait kepentingan prioritas seperti isu keamanan dan imigrasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Presiden Macron Ungkap Kondisi Dunia saat Ini: Seperti Kembali ke Hukum Rimba

4 hari lalu

Indonesia-Prancis Gelar Dialog Menhan Tahunan Perdana, Bahas Latihan Garuda Guerrier

4 hari lalu

Macron Sindir Trump soal Gaza di Sidang Umum PBB: Ada yang Bilang Perdamaian Telah Dicapai

11 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal