Aljazair Sebut Penjajahan Prancis Kejahatan dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Jawaban Paris

Anton Suhartono
Aljazair secara resmi menyebut penjajahan Prancis sebagai kejahatan dan menuntut permintaan maaf serta ganti rugi (Foto: AP)

ALJIR, iNews.id - Aljazair secara resmi menyebut penjajahan Prancis sebagai kejahatan dan menuntut permintaan maaf serta ganti rugi. Sikap tegas itu dituangkan dalam undang-undang (UU) yang baru saja disahkan parlemen Aljazair, langkah yang langsung menuai respons keras dari Paris.

Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan UU yang menyatakan penjajahan Prancis sebagai kejahatan serta mengkriminalisasi pengagungan kolonialisme. Pengesahan dilakukan secara bulat oleh seluruh anggota parlemen.

Menanggapi langkah Aljazair, seorang sumber pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis mengungkapkan keprihatiannya. Dalam wawancara dengan Euronews, dia menyebut UU tersebut sebagai bentuk permusuhan yang terang-terangan serta bertentangan dengan upaya melanjutkan dialog antara Prancis dan Aljazair.

“Mengenai ingatan penjajahan, semua pihak bisa mengakui luasnya upaya yang telah dilakukan Presiden Republik, khususnya melalui pembentukan komisi gabungan sejarawan Prancis dan Aljazair,” ujarnya.

Pejabat itu menegaskan, Prancis tetap berkomitmen memulihkan dialog dengan Aljazair, terutama terkait kepentingan prioritas seperti isu keamanan dan imigrasi.

UU yang terdiri atas 27 pasal itu menegaskan, Prancis memiliki tanggung jawab hukum atas berbagai tragedi selama masa kolonial. Aljazair juga menuntut kompensasi penuh dan adil atas kerusakan moral maupun materiil yang ditimbulkan selama penjajahan.

Dalam regulasi tersebut, Aljazair mengungkit sejumlah praktik yang dituduhkan sebagai kejahatan kolonial Prancis, mulai dari uji coba senjata nuklir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, hingga penjarahan sumber daya alam secara sistematis.

Ketua parlemen Aljazair Ibrahim Boughali mengatakan UU ini merupakan pesan tegas bahwa ingatan sejarah tidak bisa dihapus atau dinegosiasikan, baik di dalam maupun luar negeri. Sejumlah pengamat menilai pengesahan UU ini menandai titik terendah hubungan diplomatik kedua negara sejak Aljazair merdeka dari Prancis 63 tahun lalu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Sahkan UU Tuntut Ganti Rugi, Aljazair Ungkap Dosa-Dosa Prancis selama Penjajahan

Internasional
13 jam lalu

Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Nasional
8 hari lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Film
13 hari lalu

Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal