Anggota DPR AS Siapkan RUU Beri Jalan Trump Caplok Greenland

Anton Suhartono
Anggota DPR AS dari Partai Republik mengajukan RUU yang memeberi jalan bagi Presiden Donald Trump merebut Greenland dari Denmark (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Randy Fine, Senin (12/1/2026), mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Presiden Donald Trump melakukan tindakan apa pun untuk mencaplok atau mengakuisisi Greenland.

RUU itu mengisyaratkan Presiden berhak untuk merebut Greenland dari Denmark atas nama kepentingan keamanan nasional AS.

"Hari ini, Anggota Kongres Fine (FL-06) memperkenalkan Undang-Undang Pencaplokan dan Status Negara Bagian Greenland," bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Sputnik, Selasa (17/1/2026).

Disebutkan, RUU itu penting karena berfokus pada pengamanan kepentingan keamanan nasional strategis AS di Arktik serta melawan ancaman yang semakin meningkat dari China dan Rusia.

Inisiatif tersebut diajukan dengan dalih bahwa AS tidak bisa membiarkan kekuatan-kekuatan yang bermusuhan mendapat pengaruh atas wilayah otonomi Denmark tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS-Iran Lanjutkan Negosiasi setelah Penandatanganan MoU, Bahas Program Rudal dan Nuklir

57 tahun lalu

Kesepakatan Damai AS-Iran Akan Disahkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

57 tahun lalu

Iran Sebut Semua Tuntutannya Dipenuhi AS dalam Perjanjian Damai: Musuh Kalah Perang!

57 tahun lalu

Kapten Timnas Iran Curhat soal Piala Dunia di Tengah Perang dengan AS, Jadi Penuh Ketegangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal