Aparat Turki Tangkap Tersangka Pelaku Ledakan di Kota Istanbul

Ahmad Islamy Jamil
Sejumlah ambulans merapat ke lokasi ledakan yang memakan korban jiwa di pusat kota Istanbul, Turki, Minggu (13/11/2022). (Foto: Reuters)

ISTANBUL, iNews.id – Pihak berwenang Turki menangkap tersangka yang meninggalkan alat peledak di tengah kota Istanbul, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, Minggu (13/11/2022) kemarin. Penangkapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu.

“Orang yang meninggalkan bom telah ditahan,” kata dia, seperti dikutip lembaga penyiaran publik TRT World, Senin (14/11/2022). 

Menurut Soylu, data awal menunjukkan bahwa Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dan sayap militernya YPG adalah dalang di balik aksi teroris tersebut. Baik PKK maupun YPG, ditetapkan oleh Pemerintah Turki sebagai organisasi teroris. 

Sebelumnya, sebuah ledakan terjadi di kawasan wisata pejalan kaki di Jalan Istiklal, Istanbul, Minggu sore waktu setempat. Menurut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, setidaknya enam orang tewas dalam insiden itu.

Wakil Presiden Turki, Fuat Oktay mengatakan, ledakan tersebut telah dikualifikasikan sebagai aksi teroris oleh pihak berwenang. Menurut dia, 81 orang terluka dalam peristiwa itu. Sebanyak 39 di antaranya telah dipulangkan dari rumah sakit.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Periksa Ibu Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Apa?

Internasional
10 hari lalu

Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray

Megapolitan
13 hari lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Diperiksa, Ini yang Ditelusuri

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Sudah Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal