Sementara itu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan haji di masa pandemi virus corona ini, Pemerintah Arab Saudi membatasi akses ke tempat-tempat suci, yakni Mina, Muzdalifah, dan Arafah, sejak Minggu (19/7/2020).
Hanya petugas atau pihak yang berizin bisa memasuki tempat-tempat tersebut, sebagai langkah pengetatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Siapa saja yang tak bisa menunjukkan izin untuk memasuki tiga tempat suci itu akan diminta putar balik.
Siapa saja yang memasuki tempat-tempat tersebut tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta. Besaran denda akan dilipatgandakan sesuai jumlah pelanggaran.