“Kami ingin mencapai lebih banyak inklusi bagi rakyat Saudi, menarik bakat, meningkatkan kondisi kerja, serta membuat pasar tenaga kerja Arab Saudi lebih dinamis dan produktif,” tuturnya.
Akan tetapi, dia mengatakan peraturan baru itu tidak akan berlaku untuk 3,7 juta pekerja rumah tangga di negara itu.
Human Rights Watch pekan lalu menyatakan, Arab Saudi memiliki salah satu sistem kafalah paling ketat di kawasan Teluk. Kondisi itu membuka peluang terjadinya pelecehan dan eksploitasi, termasuk kerja paksa, perdagangan manusia, dan kondisi seperti perbudakan terhadap tenaga kerja.
“Kekayaan dan ekonomi Arab Saudi telah dibangun di atas punggung jutaan pekerja migran dan inilah saatnya untuk perubahan yang mengakar untuk memberi mereka perlindungan hukum dan jaminan atas hak-hak mereka yang pantas mereka dapatkan,” kata lembaga itu.