Menurut Maliki, kedua kapal itu tiba pada Sabtu dan Minggu (27-28/12/2025) tanpa mengantongi izin resmi dari Komando Pasukan Gabungan koalisi.
Selain itu, kru kapal menonaktifkan sistem pelacakan sebelum membongkar sejumlah besar senjata dan kendaraan militer.
Maliki menegaskan, senjata-senjata dan kendaraan tempur itu dikirim untuk memicu konflik di Provinsi Hadhramout dan Al Mahra, Yaman Timur. Tindakan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap upaya deeskalasi serta pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2216 tahun 2015.
Dia menegaskan, operasi udara pasukan koalisi dilakukan sesuai hukum humaniter internasional dan aturan umum.
Serangan itu juga untuk memenuhi permintaan Ketua Dewan Kepemimpinan Presiden Yaman (PLC), Rashad Al Alimi, kepada Saudi untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan guna melindungi warga sipil Hadhramaut dan Al Mahra.