Arab Saudi Kini Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek di Depan Umum, Kecuali di 2 Tempat Ini

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pria dengan mengenakan celana pendek sedang berjalan di tempat umum. (Foto: Pixabay)

Patut dicatat bahwa peraturan kesopanan publik mulai berlaku di Arab Saudi pada 2 November 2019. Regulasi itu disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal. 

Aturan itu kemudian diubah dengan keputusan terakhir oleh mendagri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bulog Mulai Tawarkan Beras Premium ke Importir Arab Saudi, Targetkan Ekspor Tahun Ini

Nasional
4 hari lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
4 hari lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Megapolitan
5 hari lalu

Program Peduli Masjid Terus Berlanjut untuk Kenyamanan Jemaah di Masjid Al Falah Srogol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal