Arab Saudi Mulai Proses Jemaah Haji Ilegal, Denda dan Hukuman Penjara Menanti

Arif Budiwinarto
Petugas keamaan Arab Saudi tengah bertugas dalam pelaksanaan ibadah haji 2020 di tengah pandemi Covid-19 (foto: AFP)

RIYADH, iNews,id - Pemerintah Arab Saudi mulai memproses orang-orang yang berusaha memasuki situs suci secara ilegal selama pelaksanaan haji 2020. Mereka terancam denda dan penjara.

Petugas keamanan Arab Saudi menangkap setidaknya 2.000 orang yang berusaha masuk ke sejumlah situs suci tanpa mengontongi izin dari kerajaan sepanjang rangkaian ibadah haji pekan kemarin.

Dilansir dari Al-Arabiya, Selasa (4/8/2020), para pelanggar akan mulai menjalani proses hukum pekan ini. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan beberapa hukuman bagi pelanggar aturan tersebut, termasuk denda sebesar 2.600 dolar AS (Rp35 juta).

"Langkah-langkah keamanan dilaksanakan secara ketat dan tidak ada yang bisa memasuki situs suci bersama jemaah haji tanpa izin," demikian pernyataan resmi Arab Saudi.

"Kami telah mengumumkan bahwa lebih dari 2.00 pelanggar ditangkap, dan tindakan hukum diambil terhada mereka," lanjut isi pernyataan.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan

Nasional
8 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Internasional
9 hari lalu

Heboh Murid SD Bawa Perhiasan Emas ke Sekolah, Bagikan ke Teman-Teman Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal