RIYADH, iNews.id - Pemerintah Kerjaan Arab Saudi menahan sembilan ekspatriat atas dugaan penggelapan dana ke luar negri, demikian laporan Saudi Press Agency (SPA).
Aliran dana tersebut dilaporkan menggunakan rekening bank individu yang terdaftar atas nama warga Saudi, demikian yang dikutip dari Al-Arabiya, Minggu (6/9/2020). Sebagai imbal baliknya, mereka akan mendapat bagian komisi dari setiap transaksi.
Mereka yang ditangkap termasuk tiga warga Suriah, tiga warga Mesir, satu warga Yaman, satu warga Pakistan, dan satu warga Turki. Para pelaku rata-rata berusia antara 30-an sampai 50-an tahun.
Pihak berwenang telah menyita lebih dari 1 juta riyal (Rp3,9 miliar) yang dimiliki kelompok tersebut. Setelah pemeriksaan awal, mereka akhirnya mengakui tuduhan tersebut dan kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan publik.
Ini merupakan pengungkapan penggelapan dana keluar negeri oleh otoritas Arab Saudi. Pada Agustus, Arab menangkap sekelompok orang setelah diketahui menyalurkan dana ilegal sebesar 500 juta riyal (Rp1,9 triliun) selama 2020.