Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan, larangan visa pertama terhadap pemukim ekstremis Israel ini mulai berlaku pada Selasa (5/12/2023) waktu AS. Larangan untuk orang-orang yang masuk daftar berikutnya akan ditetapkan dalam beberapa hari mendatang.
“Kami memperkirakan tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada puluhan individu (Israel) dan mungkin anggota keluarga mereka,” kata Miller.
Dia menjelaskan, setiap orang Israel yang memiliki visa AS dan masuk dalam daftar hitam tersebut akan diberi tahu bahwa visa mereka telah dicabut.
Sejak perang di Timur Tengah pada 1967, Israel telah menduduki wilayah Tepi Barat, Palestina. Mereka terus membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh dunia internasional. Namun, Israel berdalih Tepi Barat sebagai tanah untuk bangsa Yahudi berdasarkan hubungan historis dan keyakinan alkitabiah dalam agama mereka.