Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel, telah memberlakukan sanksi terhadap beberapa perusahaan dan individu Turki dalam upayanya untuk mengurangi pendanaan bagi Hamas setelah serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel.
Nelson mengatakan Turki terkait dengan upaya Hamas di masa lalu untuk mengumpulkan dana dari para donatur, portofolio investasi, amal, dan organisasi nirlaba.
"Ada peluang yang cukup bagi Turki untuk menangani masalah ini di bawah otoritas hukum domestiknya sendiri terlepas dari sanksi AS," katanya.
Nelson mengatakan pejabat Turki telah mengingatkannya bahwa Hamas bukan merupakan organisasi teroris yang ditetapkan di negara tersebut, tetapi juga bahwa Turki tidak akan mentolerir pelanggaran hukum domestik termasuk pencucian uang dan pendanaan langsung untuk tindakan kekerasan.
Nelson juga mengangkat kemungkinan sanksi AS lebih lanjut terhadap lembaga amal Turki yang diduga membantu Rusia melanjutkan perdagangan ilegal barang-barang yang dilarang.