AS Sebut Keanggotaan Penuh di PBB Tak Akan Bantu Palestina Peroleh Status Negara

Ahmad Islamy Jamil
Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield. (Foto: Reuters)

Saat ini, Palestina masih berstatus negara pengamat nonanggota. Status tersebut merupakan sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB—yang beranggotakan 193 negara—pada 2012.

Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto, dapat memblokir upaya Palestina tersebut. Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina selanjutnya mesti disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB.

Amerika Serikat pada awal bulan ini juga telah menyatakan bahwa pembentukan Negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antarpihak (maksudnya dengan Israel) dan bukan melalui PBB.

Sampai hari ini, hanya sedikit kemajuan yang diraih dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo di Norwegia antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal 1990-an.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kemlu: Pasukan Indonesia ke Gaza Bukan untuk Misi Tempur

Nasional
7 jam lalu

Ma'ruf Amin Tak Masalah RI Gabung Board of Peace, Asal Perjuangkan Palestina Merdeka

Seleb
4 jam lalu

Terry Putri Ungkap Perjuangan Puasa di AS, Susah Cari Makanan Halal hingga Tempuh 70 Km untuk Tarawih

Nasional
16 jam lalu

Airlangga Bantah Kesepakatan Tarif AS Disetujui usai RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal