Saat ini, Palestina masih berstatus negara pengamat nonanggota. Status tersebut merupakan sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB—yang beranggotakan 193 negara—pada 2012.
Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto, dapat memblokir upaya Palestina tersebut. Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina selanjutnya mesti disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB.
Amerika Serikat pada awal bulan ini juga telah menyatakan bahwa pembentukan Negara Palestina merdeka harus dilakukan melalui perundingan langsung antarpihak (maksudnya dengan Israel) dan bukan melalui PBB.
Sampai hari ini, hanya sedikit kemajuan yang diraih dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo di Norwegia antara Israel dan Otoritas Palestina pada awal 1990-an.