WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat menyetujui penjualan 105 unit jet tempur siluman F-35 ke Jepang. Nilai kontrak itu diperkirakan mencapai 23,11 miliar dolar AS atau sekitar Rp327,4 triliun.
Dalam pernyataan Departermen Luar Negeri AS menyatakan, Jepang mengajukan pembelian 63 unit F-35A, yang merupakan model standar, serta 42 unit F-35B dengan kemampuan lepas landas dari landasan pendek serta mampu mendarat secara vertikal, kepada AS.
Disebutkan, pemerintah AS telah memberikan lampu hijau untuk transaksi pembelian pesawat. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan Jepang selaku sekutu utama AS di Asia-Pasifik.
"Sangat penting bagi kepentingan nasional AS untuk membantu Jepang dalam mengembangkan dan mempertahankan kemampuan pertahanan yang kuat dan efektif," bunyi pernyataan Deplu AS, seperti dikutip dari AFP, Jumat (10/7/2020).
Anggaran pertahanan Jepang pada tahun 2020/2021 mencapai rekor tertinggi yakni 50,3 miliar dolar AS, sebagian digunakan untuk membeli jet tempur dan pengadaan rudal pertahanan demi mengamankan wilayah dari ancaman Korea Utara dan China.
Mengikuti modernisasi peralatan militer China, Jepang juga memutuskan akan menambah jumlah jet tempur F-35A sehingga totalnya akan menjadi 105 unit.
Pada akhir 2018, pemerintah Jepang menyetujui rencana pertahanan lima tahun, mencakup penambahan dua kapal induk, keputusan pertama sejak akhir Perang Dunia II.