AS Siapkan UU agar Trump Bisa Jatuhkan Sanksi ke China terkait Wabah Virus Corona

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Anggota Senat Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik mengajukan draf Undang-Undang Pertanggungjawaban Covid-19 yang bisa memberikan kewenangan kepada Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada China.

Sanksi bisa dijatuhkan oleh Trump jika China tak mau bertanggung jawab penuh atas merebaknya wabah virus corona ke seluruh dunia.

“Partai Komunis China harus bertanggung jawab atas peran yang mereka mainkan terkait pandemi ini hingga menyebabkan kerugian," kata Senator Jim Inhofe, salah satu sponsor dari "UU Pertanggungjawaban Covid-19”, dikutip dari AFP, Rabu (13/5/2020).

Dia menambahkan, China berbohong mengenai asal usul penyebaran virus sehingga memicu kerugian waktu dan nyawa di seluruh dunia.

Undang-undang ini memberi waktu bagi Trump 60 hari untuk menginformasikan kepada Kongres apakah China sudah bertanggung jawab penuh atau belum mengenai wabah Covid-19, yakni dengan mengizinlan diadakannya penyelidikan yang bisa dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya atau badan PBB seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Rusia Sindir AS: Rudal Burevestnik dan Poseidon Bukan Uji Coba Nuklir, Pemahaman Dangkal!

Internasional
15 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
16 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
18 jam lalu

Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu

Internasional
19 jam lalu

Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal