Menurut laporan tersebut, militer Israel melakukan setidaknya tiga dari lima perbuatan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, termasuk pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil yang menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius.
“Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Agnes Callamard, sekjen Amnesty International.
Selama beberapa bulan, Israel terus melakukan praktik genosida. Bahkan Israel menyadari sepenuhnya bahwa mereka melakukan kerusakan terhadap warga Palestina yang tak bisa disembuhkan kembali.
Israel masih terus melakukan kejahatan di Gaza meskipun telah mendapat peringatan yang tak terhitung jumlahnya mengenai situasi kemanusiaan yang mengerikan. Selain itu ada keputusan yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ). Isinya memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera guna memungkinkan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional. Ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” kata Callamard.