Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anton Suhartono
Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun (Foto: Freepik)

SYDNEY, iNews.id - Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan itu akan berlaku mulai 10 Desember 2025.

Sebagai persiapan, berbagai platform media sosial menawarkan beberapa opsi kepada para pengguna remaja untuk menyelamatkan data-data mereka sebelum pemblokiran dilakukan terhadap 1 juta akun lebih.

Platform di bawah Meta yakni Facebook, Instagram, dan Threads siap menonaktifkan akun yang didaftarkan oleh pengguna di bawah 16 tahun.

Lima orang sumber yang mengetahui perkembangan kabar ini mengatakan kepada Reuters, sebanyak 20 juta pengguna media sosial Australia yang tersisa, empat per lima dari total populasi Australia, bisa terdampak gangguan selama proses penonaktifan.

Platform-platform media sosial akan mematuhi undang-undang tersebut.

Sikap tersebut berubah drastis setelah sebelumnya mereka memprotes aturan tersebut karena akan kehilangan pengguna. Jika melanggar mereka akan didenda 49,5 juta dolar Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internet
19 jam lalu

Cloudflare Error, X hingga ChatGPT Tak Bisa Diakses!

Internet
24 jam lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Megapolitan
1 hari lalu

Buntut Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono Rumuskan Aturan Pembatasan Akses Medsos

Internet
4 hari lalu

Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal