Australia Bakal Sahkan UU Karyawan Boleh Abaikan Telepon dari Bos di Luar Jam Kerja

Anton Suhartono
Australia bakal sahkan UU yang membolehkan karyawan mengabaikan telepon maupun pesan singkat dari bosnya di luar jam kerja (Foto: Reuters)

“Apa yang kami sampaikan adalah seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari, tidak boleh dihukum jika mereka tidak online atau tersedia dalam waktu tersebut,” kata Albanese, dikutip dari Reuters, Kamis (8/2/2024).

Undang-undang serupa yang memberikan hak kepada karyawan untuk menonaktifkan alat komunikasi sudah berlaku di Prancis, Spanyol, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya.

RUU ini juga mencakup beberapa aturan seperti kejelasan status pegawai dari kontrak menjadi tetap serta standar minimal pekerja kontrak dan pengemudi truk.

Namun RUU ini ditentang beberapa politisi, sekelompok pengusaha, dan para pemimpin perusahaan. Mereka menyebut hak karyawan untuk memutus kontak melalui aturan ini merupakan tindakan berlebihan dan melemahkan upaya untuk menciptakan sistem kerja fleksibel. Selain itu aturan ini bisa berdampak pada daya saing.

Selain partai berkuasa, RUU ini juga didukung Partai Hijau yang berhaluan kiri. Bahkan Partai Hijau yang pertama mengusulkannya yakni pada 2023.

Pemimpin Partai Hijau Adam Bandt mengatakan, kesepakatan untuk meloloskan RUU ini telah dicapai oleh Partai Buruh serta partai-partai kecil dan independen.

“Warga Australia rata-rata bekerja lembur selama 6 pekan tanpa dibayar setiap tahun,” kata Bandt.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Pesawat Timpa Hanggar Picu Kebakaran Besar, 2 Orang Tewas 10 Luka

Internasional
12 hari lalu

Nahas! Perempuan Ini Tercebur ke Septic Tank Toilet Umum saat Berlibur Bareng Keluarga

Nasional
14 hari lalu

PM Albanese Berterima Kasih ke Prabowo, RI Kirim 250 Ribu Ton Urea ke Australia

Nasional
15 hari lalu

Prabowo dan PM Australia Diskusi via Telepon, Tegaskan Kerja Sama Strategis Tetap Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal