SYDNEY, iNews.id - Australia dan Selandia Baru kompak meyakini adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait penindasan muslim Uighur di Xinjiang, China.
Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dan mitranya dari Selandia Baru Nanaia Mahuta, dalam pernyataan bersama, Selasa (23/3/2021), mengatakan, ada bukti nyata pelanggaran HAM di Xinjiang. Mereka juga menyambut baik sanksi yang dijatuhkan negara-negara Barat terhadap para pejabat China.
"Secara khusus, ada bukti nyata pelanggaran HAM berat, mencakup pembatasan kebebasan beragama, pengawasan massal, penahanan di luar hukum berskala besar, kerja paksa, dan pengendalian kelahiran paksa, termasuk sterilisasi," kata mereka, dikutip dari Reuters.
Payne dan Mahuta juga mengungkapkan keprihatinan mereka dengan laporan yang kredibel soal penindasan terhadap etnis Uighur dan minoritas muslim lainnya.
"Kami berbagi keprihatinan mendalam dari seluruh rakyat Australia dan Selandia Baru," kata mereka.
Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pejabat China pada Senin (22/3/2021) terkait tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang.
Ini merupakan aksi terkoordinasi pertama negara-negara Barat terhadap China di bawah pemerintahan AS yang baru.