Menurut ABF, pria 35 tahun tersebut itu sejak April 2018 menggunakan kotak pos di Australia Post untuk menyeludupkan rokok ke Sydney Utara.
Pendapatan pria tersebut diperkirakan adalah sekitar 210 ribu dolar atau lebih dari Rp2,1 miliar.
Pada 12 Februari lalu, petugas ABF memeriksa tas pria tersebut yang baru saja kembali ke Australia dari China, dan menemukan dua paspor palsu China dan dua HP yang diperkirakan digunakan untuk melakukan impor.
Komandan Tim Investigasi Khusus ABF, Susan Black, mengatakan penahanan ini mengirimkan pesan jelas kepada siapa saja bahwa ABF bisa mendeteksi kegiatan penyeludupan rokok masuk ke dalam Australia.
"Orang berpikiran bahwa mengirim barang ilegal lewat pos bisa dilakukan tanpa ketahuan, namun menggunakan intelejen, petugas yang berketrampilan tinggi, dan teknologi canggih ABF bisa mendeteksi hal tersebut," kata Black, seperti dilaporkan ABC News, Rabu (20/2/2019).
Hukuman maksimal bagi seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan impor rokok ilegal adalah penjara 10 tahun atau denda, atau keduanya.