Awas, Australia Perketat Izin Masuk Rokok Mulai 1 Juli 2019

Nathania Riris Michico
Petugas pabean Australia menangkap seorang pria asal China yang menyeludupkan rokok lewat pos. (Foto: ABF)

Menurut ABF, pria 35 tahun tersebut itu sejak April 2018 menggunakan kotak pos di Australia Post untuk menyeludupkan rokok ke Sydney Utara.

Pendapatan pria tersebut diperkirakan adalah sekitar 210 ribu dolar atau lebih dari Rp2,1 miliar.

Pada 12 Februari lalu, petugas ABF memeriksa tas pria tersebut yang baru saja kembali ke Australia dari China, dan menemukan dua paspor palsu China dan dua HP yang diperkirakan digunakan untuk melakukan impor.

Komandan Tim Investigasi Khusus ABF, Susan Black, mengatakan penahanan ini mengirimkan pesan jelas kepada siapa saja bahwa ABF bisa mendeteksi kegiatan penyeludupan rokok masuk ke dalam Australia.

"Orang berpikiran bahwa mengirim barang ilegal lewat pos bisa dilakukan tanpa ketahuan, namun menggunakan intelejen, petugas yang berketrampilan tinggi, dan teknologi canggih ABF bisa mendeteksi hal tersebut," kata Black, seperti dilaporkan ABC News, Rabu (20/2/2019).

Hukuman maksimal bagi seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan impor rokok ilegal adalah penjara 10 tahun atau denda, atau keduanya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Stok Elpiji Nasional Aman, Bahlil: Kita Ambil dari AS dan Australia

Mobil
7 hari lalu

China Salip Jepang Mobil Impor Terbesar di Australia

Internasional
22 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Nasional
30 hari lalu

Prabowo Bertemu Wakil PM Australia Richard Marles, Pertemuan 2 Sahabat Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal