Awas! Nyalip Bus Sekolah di Arab Saudi Bisa Kena Tilang Rp24 Juta

Anton Suhartono
Pengendara yang menyalip bus sekolah di Arab Saudi bisa kena denda tilang hingga Rp24,5 juta (Foto: Arab News)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi memberlakukan aturan lalu lintas yang ketat terkait operasional bus sekolah. Setiap pengendara yang menyalip bus sekolah bisa didenda 3.000 sampai 6.000 riyal (Rp12,2 juta sampai Rp24,5 juta).

Saudi memulai tahun ajaran baru, Minggu (20/8/2023). Lebih dari 6 juta siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah kembali ke sekolah setelah libur panjang hampir 2 bulan.

Direktorat Jenderal Lalu Lintas Arab Saudi memperingatkan hukuman berat bagi pengemudi yang kedapatan menyalip bus sekolah saat berhenti untuk menaikkan atau menurunkan siswa. Menyalip bus sekolah yang sedang berhenti bisa membahayakan siswa yang naik maupun turun.

Sekitar 1,36 juta mahasiswa dari universitas umum, kampus kejuruan, serta lembaga pendidikan khusus di semua wilayah dan kegubernuran juga memulai aktivitas mereka. Selain itu, lebih dari 500.000 guru, staf administrasi, dan pengawas juga kembali bertugas.

Lebih dari 28.000 lembaga pendidikan, mulai dari sekolah hingga lembaga pendidikan tinggi, membuka pintu kembali untuk siswa.

Liburan musim panas di Arab Saudi berlangsung selama 51 hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Houthi Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Arab Saudi, Hancurkan Gudang Senjata

3 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

3 hari lalu

Trump Sambut Baik Pakta Pertahanan Makkah: Langkah Berani!

5 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Tanam 300 Mangrove di Marunda, Syafril Nasution: Mereka Belajar Kelestarian Alam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal