Awas! Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April

Anton Suhartono
Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa (Foto: AP)

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menggelar razia ke penjuru wilayah guna menangkap pelanggar.

Pada periode 27 Maret hingga 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 lainnya ditangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.

Pelanggaran pertama yang melebihi batas waktu menghadapi denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan langsung dideportasi. Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.

Sementara itu individu atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal (Rp448 juta), penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Ivan Gunawan Batal Berangkat Umrah gegara Takut Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Kawal Pemulangan Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi

Seleb
3 hari lalu

Hamish Daud Rayakan Ultah ke-46 dengan Umrah di Bulan Suci Ramadhan

Internasional
4 hari lalu

Perang Meluas! AS Perintahkan Seluruh Diplomatnya Tinggalkan Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal