Ayah Cabuli dan Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Seorang pria 64 tahun di Hong Kong didakwa mencabuli dan memerkosa putrinya selama 5 tahun, yakni sejak berusia 6 hingga 11 tahun pada 2006 hingga 2011. Kini korban berusia 18 tahun.

Dalam sidang pertama di Pengadilan Tinggi, Kamis (24/1/2019), terungkap, pelaku dengan inisial LSL pertama mencabuli korban dengan memegang bagian intim. Persetubuhan pertama kali terjadi saat korban berusia 9 tahun dan dilakukan beberapa kali sampai tiga tahun kemudian.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku. Pencabulan dan pemerkosaan dilakukan di aparteman LSL di Kowloon.

Dalam pengakuan di persidangan, korban menyebut ayahnya terbiasa tidak mengenakan pakaian sehelai pun dan menonton film porno di depan anggota keluarga.

"Dia tidak mengenakan apa pun di rumah, telanjang bulat," kata korban, dikutip dari South China Morning Post, Jumat (25/1/2019).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
All Sport
11 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Soccer
25 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Seleb
26 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Seleb
27 hari lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal