Ayah Cabuli dan Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Seorang pria 64 tahun di Hong Kong didakwa mencabuli dan memerkosa putrinya selama 5 tahun, yakni sejak berusia 6 hingga 11 tahun pada 2006 hingga 2011. Kini korban berusia 18 tahun.

Dalam sidang pertama di Pengadilan Tinggi, Kamis (24/1/2019), terungkap, pelaku dengan inisial LSL pertama mencabuli korban dengan memegang bagian intim. Persetubuhan pertama kali terjadi saat korban berusia 9 tahun dan dilakukan beberapa kali sampai tiga tahun kemudian.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku. Pencabulan dan pemerkosaan dilakukan di aparteman LSL di Kowloon.

Dalam pengakuan di persidangan, korban menyebut ayahnya terbiasa tidak mengenakan pakaian sehelai pun dan menonton film porno di depan anggota keluarga.

"Dia tidak mengenakan apa pun di rumah, telanjang bulat," kata korban, dikutip dari South China Morning Post, Jumat (25/1/2019).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Kebakaran 7 Apartemen Hong Kong Dipicu Renovasi Tak Sesuai Aturan, Polisi Tangkap 14 Orang

Internasional
2 hari lalu

Kebakaran Apartemen Hong Kong, Permainan Nakal Kontraktor Jadi Penyebab 151 Nyawa Melayang 

Internasional
2 hari lalu

Hong Kong Ungkap Penyebab Awal Kebakaran Apartemen yang Tewaskan 151 Orang, Apa Itu?

Internasional
3 hari lalu

Duh, Warga Indonesia Selamat dari Kebakaran Apartemen Hong Kong Terancam Kehilangan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal