Ayah Cabuli dan Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Seorang pria 64 tahun di Hong Kong didakwa mencabuli dan memerkosa putrinya selama 5 tahun, yakni sejak berusia 6 hingga 11 tahun pada 2006 hingga 2011. Kini korban berusia 18 tahun.

Dalam sidang pertama di Pengadilan Tinggi, Kamis (24/1/2019), terungkap, pelaku dengan inisial LSL pertama mencabuli korban dengan memegang bagian intim. Persetubuhan pertama kali terjadi saat korban berusia 9 tahun dan dilakukan beberapa kali sampai tiga tahun kemudian.

Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku. Pencabulan dan pemerkosaan dilakukan di aparteman LSL di Kowloon.

Dalam pengakuan di persidangan, korban menyebut ayahnya terbiasa tidak mengenakan pakaian sehelai pun dan menonton film porno di depan anggota keluarga.

"Dia tidak mengenakan apa pun di rumah, telanjang bulat," kata korban, dikutip dari South China Morning Post, Jumat (25/1/2019).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terungkap! Ini Penyebab Komponen Jet Tempur Canggih Buatan AS F-35 Jatuh ke Tangan China

4 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

10 hari lalu

Hong Kong Masih Jadi Pusat Miliarder Asia, Total Kekayaan Tembus Rp5.737 Triliun

12 hari lalu

BI bakal Perluas QRIS Antarnegara, Timor Leste dan Hong Kong Segera Terhubung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal