JAKARTA, iNews.id - Paus Fransiskus akan dimakamkan pada Sabtu atau Minggu mendatang, berdasarkan aturan. Seorang Paus akan dimakamkan empat atau lima hari setelah kematiannya.
Paus Fransiskus wafat pada Senin (21/4/2025) pukul 07.35 waktu Vatikan akibat stroke dan gagal jantung, demikian hasil pemeriksaan dokter Vatikan.
Sejak tahun 2015, Paus Fransiskus mengungkapkan keinginan untuk dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, gereja abad ke-5 di Roma, Italia. Ini berbeda dengan para pendahulunya yang dimakamkan di Basilika Santo Petrus, Vatikan.
Tidak ada Paus yang dimakamkan di Basilika Santa Maria sejak abad ke-17. Terakhir, Paus Clement IX yang dimakamkan di sana.
Mengutip dari CBS News, pemakaman Paus pada awalnya melalui prosesi yang rumit, bahkan mungkin lebih kompleks dibandingkan seorang tokoh kerajaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, prosesinya disederhanakan. Terlebih lagi Paus Fransiskus memiliki wasiat agar pemakamannya digelar secara sederhana.