Beijing menuduh dukungan pihak asing atau “kekuatan eksternal” telah mengobarkan kerusuhan di Hong Kong. Puncaknya, China pun mulai memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah bekas jajahan Inggris tersebut pada akhir Juni lalu.
Sejak itu, para pemimpin Hong Kong telah menunda pemilu lokal, dengan alasan pandemi virus corona. Pihak berwenang juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam aktivis prodemokrasi yang diasingkan dan melancarkan tindakan keras terhadap aktivis-aktivis lainnya.
Pada Senin ini, taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, yang juga menjadi salah satu kritikus paling vokal terhadap Pemerintah China, ditangkap karena dinilai melanggar UU Keamanan Nasional yang baru berlaku 42 hari itu.