Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dibui 12 Tahun dan Denda Rp694 Miliar

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak, Selasa (23/8/2022). Dia didakwa beberapa tuduhan korupsi senilai miliaran dolar AS milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan menolak banding pria 69 tahun itu serta permintaan untuk menangguhkan hukuman.

Najib dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang terkait aliran dana sekitar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp148 miliar (kurs saat ini) dari SRC International, unit bekas bagian dari 1MDB. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp694 miliar kepadanya.

Jaksa mengungkap total 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, lembaga keuangan yang didirikan Najib di tahun pertama jabatannya sebagai PM pada 2009. Penyelidik mengatakan mereka melacak lebih dari 1 miliar dolar AS uang 1MDB mengalir ke beberapa rekening yang terkait dengan Najib.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal