KIEV, iNews.id - Tiga tentara bayaran asing divonis hukuman mati di wilayah Donetsk, Ukraina. Meski mengaku bersalah, mereka telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ketiga tentara asing tersebut masing-masing terdiri atas dua warga Inggris dan seseorang asal Maroko. Ketiganya yakni Aiden Aslin, Shaun Pinner, Saladin Brahim.
Vonis dijatuhkan pada Kamis (9/6/2022) oleh pengadilan di daerah kantong independen yang diproklamirkan sendiri di Donetsk.
"Mereka mengambil bagian dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran," menurut kantor berita TASS yang dikelola pemerintah Rusia.
Donetsk dan Luhansk merupakan bagian dari wilayah Donbas timur Ukraina dan berbatasan dengan Rusia. Wilayah ini merupakan tempat pemberontakan yang didukung Rusia mulai tahun 2014. Saat itu Rusia secara ilegal mencaplok Semenanjung Krimea Ukraina.
Menjelang invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari ini, Presiden Vladimir Putin mengakui “kemerdekaan” Donetsk dan Luhansk.
Seperti halnya Krimea, seluruh Donbas masih diakui secara internasional sebagai wilayah Ukraina. Angkatan bersenjata negara itu terus berjuang untuk itu.