PETALING JAYA, iNews.id - Seorang pria berusia 27 tahun asal Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Melbourne. Dia diamankan petugas karena kedapatan membawa ratusan gambar dan video porno anak-anak.
Berdasarkan laporan Australian Border Force (ABF), petugas menggeledah barang-barang pria itu dan menemukan lebih dari 900 gambar dan video berisi konten eksploitasi anak. Video dan gambar itu ditemukan di laptop dan ponsel pria tersebut.
ABF menyatakan, pria itu tiba di Bandara Internasional Melbourne dalam penerbangan dari Kuala Lumpur pada 22 Maret. Dia langsung ditangkap petugas setelah tertangkap membawa gambar dan video pornografi.
"Pria itu dituduh membawa barang Tier 2, yaitu Bahan Eksploitasi Anak, bertentangan dengan Bagian 233BAB (5) dari Customs Act 1901," demikian pernyataan ABF, seperti dikutip The Star, Senin (26/3/2018).
Hukuman maksimum di Australia bagi seseorang yang mengimpor atau mengekspor konten berisi eksploitasi anak adalah sekitar Rp2 miliar atau 10 tahun penjara, atau keduanya.
Pria itu dibawa ke Pengadilan Melbourne Magistrates pada 23 Maret. Dia ditahan di Austalia dan akan dipulangkan pada 29 Juni 2018.