Pemilik Pornhub Didenda Rp82 Miliar Terkait Penyimpanan Data Tak Aman hingga Pelecehan Seksual Anak

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan induk pemilik Pornhub, Aylo didenda sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp82,2 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS dan negara bagian Utah akibat pengelolaan data yang lemah. Mereka tidak melakukan banyak hal untuk memblokir puluhan ribu video dan foto yang menampilkan materi pelecehan seksual anak (CSAM) dan materi non konsensual (NCM).
"Para operator Pornhub menutup mata terhadap maraknya video yang menggambarkan pelecehan seksual anak-anak di situs-situsnya agar dapat mengambil keuntungan dari eksploitasi ini," ujar Christopher Moufarrige, Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC dalam keterangan resmi.
FTC meminta operator Pornhub mengambil langkah-langkah konkret guna memblokir konten berbahaya tersebut, dan memastikan yang muncul dalam video di situs mereka adalah orang dewasa yang saling menyetujui.
Perusahaan tersebut juga menerapkan sistem verifikasi usia bagi semua pemeran dalam video di Pornhub. Ini dilakukan agar tidak ada pemain masih di bawah umur. Namun, FTC dan Utah menuduh Aylo meng-hosting konten ilegal mereka.
Aylo juga dituduh mengelola data konsumen secara tidak bertanggung jawab. FTC, dalam siaran resminya, menyatakan Aylo tidak mengungkapkan mereka menyimpan data pribadi para pemeran yang diverifikasi melalui vendor pihak ketiga.
Padahal, data yang disimpan mencakup nomor Jaminan Sosial, alamat, tanggal lahir, dan informasi identitas lainnya yang dapat ditemukan pada kartu identitas resmi. Menurut FTC, sistem penyimpanan data ini tidak aman.