MANILA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional yang diperingati setiap tahun.
Langkah bersejarah ini dilandasi dorongan pemahaman terhadap Islam serta bentuk toleransi umat beragama. Kongres dengan suara bulat, yakni 203, menyetujui RUU tersebut pada Selasa (26/1/2021).
Selanjutnya RUU Nomor 8249 tersebut akan dibawa ke Senat untuk disahkan.
Perwakilan partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan yang juga salah satu inisiator RUU, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mendukung RUU bersejarah itu. Dia meminta anggota Senat untuk mendukung langkah selanjutnya.
Regulasi itu akan mempromosikan pemahaman lebih besar di kalangan non-muslim tentang praktik dan nilai hijab. Menutup aurat bagi bukan hanya kewajiban, namun juga cermin kesopanan dan martabat perempuan. Hari Hijab Nasional mengajak wanita muslim dan non-muslim sama-sama merasakan manfaat mengenakan hijab.
Langkah tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan mengatasi kesalahpahaman yang beredar tentang pilihan berbusana. Selama ini hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
Tak hanya itu, pemberlakuan UU tersebut juga berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan muslim di Filipina. Sekaligus menyebarkan nilai toleransi dan penerimaan agama serta gaya hidup suatu agama.