KUALA LUMPUR, iNews.id – Pemerintah Malaysia pada Senin (4/5/2020) ini mulai membuka kembali sektor perekonomiannya. Hal itu dilakukan secara bertahap sesuai prosedur standar operasional atas nasihat Kementerian Kesehatan dan data WHO dengan menerapkan pembatasan skala besar, yang disebut dengan perintah kawalan pergerakan bersyarat (PKPB).
Sektor perekonomian yang diperbolehkan beroperasi mulai hari di negeri jiran adalah kafetaria, restoran, pasar, pusat perbelanjaan, biro perjalanan, bengkel mobil, konstruksi, pabrik, kantor pos, logistik, toko elektronik dan klinik hewan.
Kendati demikian, masih ada beberapa kategori industri dan perniagaan yang belum diizinkan untuk beroperasi. Kategori itu mencakup perniagaan atau aktivitas yang melibatkan orang berkumpul dalam jumlah banyak dan berpotensi memicu kontak fisik yang membuat social distancing sulit diterapkan.
Beberapa unit bisnis yang belum diizinkan beroperasi itu adalah gedung bioskop, pusat karaoke, tempat refleksologi, pusat hiburan, kelab malam, bazar Ramadhan, bazar Idul Fitri, pameran produk, dan semua bentuk seminar dan pameran lainnya.
Berdasarkan pemantauan, sejumlah pusat perbelanjaan yang membuka kegiatan di antaranya adalah Sunway Putra Mall di Jalan Putra, IOI Mall di Shah Alam, Quill Mall di Jalan Sultan Ismail dan Pavilion di Jalan Bukit Bintang.