“Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi di keluarga yang melindungi anak-anak mereka; ayah, paman, kakek, atau pasangan,” katanya.
Aturan di Kolombia membolehkan perempuan melakukan aborsi jika menjadi korban pemerkosaan, persalinan berpotensi membahayakan nyawa sang ibu, dan jika janin cacat fisik.
Belum diketahui mengapa bocah perempuan itu tidak menjalani prosedur aborsi, namun dugaan sementara kasus pemerkosaan baru terungkap setelah korban melahirkan.