Brasil Bakal Denda X Hampir Rp14 Miliar per Hari karena Bandel

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi platform media sosial X. (Foto: Arsip)

BRASILIA, iNews.id - Mahkamah Agung Brasil memerintahkan platform media sosialX milik Elon Musk untuk menangguhkan aksesnya di negara Amerika Latin itu. Jika perintah tersebut tidak dihiraukan, X bakal menghadapi denda hampir Rp14 miliar per hari.

Hakim Alexandre de Moraes menyebut X sebagai pembangkang. Pasalnya, jaringan sosial itu kembali memulihkan layanannya di Brasil, meski ada larangan dari pihak berwenang setempat.

Moraes menilai platform media sosial itu dengan melawan hukum, terus-menerus, dan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan. Karena itu, X akan menghadapi denda harian sebesar 5 juta real Brasil (Rp13,86 miliar) hingga menghentikan layanannya lagi.

Pemerintah Brasil pada Kamis (19/9/2024) ini mengatakan, platform media sosial X memulihkan lagi layanannya di negara itu secara sengaja. Hal itu jelas-jelas melanggar perintah penangguhan.

Badan telekomunikasi Brasil, Anatel mengatakan, perusahaan Elon Musk itu dengan niat yang disengaja berusaha menghindari perintah Mahkamah Agung agar menutup layanannya di Brasil. Perintah itu sendiri buntut dari pertikaian hukum pihak berwenang Brasil dengan miliarder AS kelahiran Afrika Selatan tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

1 hari lalu

Di Mahasiswa Bersuara, Sherly Annavita Ungkap Alasan Berani Bahas Isu Sensitif 

2 hari lalu

iNews Campus Connect 2026 Digelar di Untar, Mahasiswa Diajak Bijak Bermedia Sosial

8 hari lalu

Sudaryono: Mayoritas Penghujat Prabowo di Medsos Robot, Dikendalikan Oligarki dan Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal