Resolusi tersebut memberi wewenang kepada Pasukan Stabilisasi Internasional, termasuk dari negara-negara mayoritas Muslim, seperti Indonesia dan Azerbaijan, untuk dikerahkan di bawah komando terpadu guna mengamankan Gaza, mengawasi demiliterisasi, melindungi warga sipil, dan mengawal bantuan melalui koridor-koridor aman.
Hal ini akan terjadi seiring Israel mengurangi kehadirannya dan pasukan polisi yang telah diseleksi mengambil peran baru.
Selain itu akan dibentuk pemerintahan transisi dengan pembiayaan rekonstruksi dari dana perwalian yang didukung oleh Bank Dunia.
Selain itu resolusi juga memetakan jalan bagi penentuan nasib sendiri Palestina dengan syarat Pemerintah Otoritas Palestina menyelesaikan reformasi.